Jakarta, 3 Januari 2025 – Dunia usaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Kebijakan ini menetapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, sekaligus memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem dan operasional mereka.
Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menjelaskan bahwa kebijakan ini membawa kelegaan bagi dunia usaha yang sebelumnya khawatir terhadap dampak penerapan PPN 12%.
“Langkah ini memberikan kepastian dan keadilan bagi dunia usaha serta masyarakat. Masa transisi juga memungkinkan pelaku usaha yang telah memungut PPN 12% untuk melakukan koreksi administrasi, termasuk mengembalikan kelebihan pungutan sebesar 1% kepada konsumen, sesuai aturan pelaksanaan yang sedang disiapkan pemerintah,” ujar Siddhi.
Kebijakan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap masukan dunia usaha yang sebelumnya mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Keputusan bijak ini tidak hanya memberikan kejelasan dalam implementasi teknis, tetapi juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas sektor usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh sejumlah asosiasi sektoral, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Asosiasi-asosiasi ini menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024 memberikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan pelaku usaha serta konsumen. Dengan kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan dunia usaha memiliki kepastian dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.