PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi memperpanjang kontrak pasokan gas dengan PT Pertamina (Persero) melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk periode 2022-2028. Kesepakatan ini memastikan kelancaran suplai gas sebagai bahan baku utama produksi pupuk, sejalan dengan komitmen Pupuk Kaltim sebagai bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, menegaskan bahwa gas memiliki peran krusial dalam operasional pabrik guna menjamin kelangsungan produksi, mendukung sektor pertanian, serta menjaga ketahanan pangan nasional. “Penandatanganan PJBG ini adalah langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, kontrak PJBG antara Pupuk Kaltim dan Pertamina telah berakhir pada 2021, kecuali untuk pabrik PKT-4 yang masih berlaku hingga 2022. Demi memastikan keberlanjutan pasokan, kesepakatan baru ini menjadi langkah penting bagi industri pupuk nasional.
Soesilo menambahkan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk kolaborasi strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi dan industri. Keberlanjutan industri pupuk sangat bergantung pada sinergi antara sektor hulu dan hilir dalam rantai pasok energi nasional.
Lebih dari sekadar menjamin suplai gas, Pupuk Kaltim juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan efisiensi dan inovasi dalam proses produksi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan serta ketahanan energi yang berkelanjutan.
“Kami akan terus menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan menjalankan peran kami sebagai produsen pupuk dalam negeri dengan sebaik-baiknya,” pungkas Soesilo.