Info Bisnis id
No Result
View All Result
Thursday, July 10, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Polytama Tegaskan Penjualan Besi Scrap sesuai Aturan dan Ditujukan untuk Pemberdayaan Pengusaha Lokal Indramayu

by infobisnis@admin
March 22, 2025
0
Polytama Tegaskan Penjualan Besi Scrap sesuai Aturan dan Ditujukan untuk Pemberdayaan Pengusaha Lokal Indramayu
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, 22 Maret 2025 – Menanggapi isu yang berkembang di beberapa media terkait Penjualan Besi Scrap. Polytama menegaskan penjualan besi scrap telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Perusahaan selama ini telah memastikan bahwa proses tersebut tidak melanggar regulasi, mengingat besi scrap bukan lagi merupakan aset perusahaan, melainkan limbah atau sampah yang tidak memiliki nilai sebagai aset tetap. Oleh karena itu, mekanisme penjualannya tidak tunduk pada aturan yang berlaku untuk pelelangan aset.

Polytama bukan perusahaan BUMN, sehingga memiliki keleluasaaan dalam menentukan kebijakan bisnisnya, termasuk dalam hal pengelolaan dan penjualan limbah produksi seperti besi scrap. Seluruh proses penjualan besi scrap telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.

“Polytama selalu menjalankan kegiatan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh mekanisme penjualan besi scrap dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan”ujar Dwinanto Kurniawan selaku Direktur Polytama Propindo.

Selain itu demi menjaga transparansi dalam proses penjualan, Polytama juga telah bekerja sama dengan masyarakat lokal. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam melibatkan komunitas sekitar serta memastikan bahwa proses penjualan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penting untuk ditegaskan bahwa besi scrap atau sampah besi bukan merupakan aset negara. Karena itu, tidak ada kewajiban khusus yang mengharuskan penjualan besi scrap melalui prosedur yang diberlakukan untuk aset negara. Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjualan besi scrap oleh Polytama telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab.

Besi scrap bukanlah limbah B3 atau limbah yang tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, besi scrap tidak termasuk dalam kategori limbah B3. Material ini masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor industri, sehingga tidak dapat disamakan dengan limbah yang harus dimusnahkan.

Pemanfaatan besi scrap dalam industri daur ulang merupakan praktik yang sah dan telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan menjual besi scrap tidak sesuai prosedur tidak benar.

Penjualan besi scrap dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan transaksi langsung tanpa prosedur. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan pengusaha lokal dengan memberdayakan mereka dalam ekosistem industri yang berkelanjutan.

Polytama kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua aktivitas perusahaan, termasuk pengelolaan dan penjualan besi scrap, dilakukan dengan mematuhi regulasi lingkungan dan industri yang telah ditetapkan.

Kegiatan penjualan besi scrap ini didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, Polytama memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk pengelolaan besi scrap, dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.

Sebagai tambahan informasi, dalam hal pengelolaan lingkungan, perusahaan telah mendapat Penghargaan PROPER Emas 5 tahun berturut-turut atas upaya dalam menerapkan kebijakan lingkungan yang berdampak positif, baik secara internal maupun eksternal.

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Perusahaan juga terus memperkuat pengelolaan lingkungan dalam kegiatan operasionalnya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Perjanjian Perdagangan Tuntas, Ekspor Bisa Makin Deras

Boikot Perlu Berdasar Fakta, Bukan Asumsi: Ekonom Ingatkan Potensi Dampak ke Produk Lokal

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Perjanjian Perdagangan Tuntas, Ekspor Bisa Makin Deras

Boikot Perlu Berdasar Fakta, Bukan Asumsi: Ekonom Ingatkan Potensi Dampak ke Produk Lokal

July 10, 2025
PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

July 8, 2025
Kesiapan XL Axiata Jelang Natal & Tahun Baru

Menkomdigi Dorong Pengembangan AI yang Inklusif dan Bermanfaat untuk Masyarakat

July 4, 2025
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu Akan Stock Split, Ini Dampaknya Bagi Investor

July 4, 2025

Recent News

Perjanjian Perdagangan Tuntas, Ekspor Bisa Makin Deras

Boikot Perlu Berdasar Fakta, Bukan Asumsi: Ekonom Ingatkan Potensi Dampak ke Produk Lokal

July 10, 2025
PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

PGE Area Kamojang Raih Penghargaan Internasional di Asia Responsible Enterprise Awards 2025 Lewat Program Gemah Karsa

July 8, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In