Kekerasan seksual merupakan tindakan yang dilakukan dengan cara merendahkan, menyerang, mengancam, hingga memaksa seseorang dan atau tindakan lainnya terkait dengan seksual secara paksa tanpa persetujuan dengan tujuan kepuasan seksual bagi pelaku. Di era digital sekarang, kekerasan seksual telah terjadi di ranah online.
Organisasi Keadilan Gender di Amerika Serikat mencatat sebesar 77% perempuan masih mengalami pelecehan verbal dan sekitar 41% di antaranya terjadi di dunia maya. “Namun sekarang laki-laki sudah banyak yang menjadi korban kekerasan seksual online. Contohnya misalnya kalau ada laki-laki muda dan netizen nya merasa lebih tua ada komentar sini tante temenin di foto atau video. Saya juga pernah mendengar bahwa perbincangan di YouTube, artis yang sering menerima foto alat kelamin dari para followersnya,” kata Hellen Citra Dewi, Psikolog & Senior Trainer SEJIWA saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, Jum’at (9/7/2021).
Saat ini masih banyak orang yang tidak menyadari tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual online. Misalnya berupa komentar cabul atau humor berhubungan dengan seksual, pengiriman konten-konten seksual berupa foto atau video, komentar menghina bahkan merendahkan fisik seseorang, hingga menyebarkan konten berupa foto dan video yang dimiliki korban tanpa persetujuan.
Lebih jauh Citra mengatakan, bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual online bahkan sudah semakin banyak. Ada grooming online yaitu menjalin serta membangun sebuah hubungan dengan seseorang secara online untuk tujuan pemenuhan kebutuhan seksual. Bentuk lain adalah sexting, kegiatan mengirim pesan secara online baik berupa kata-kata, gambar, video dengan unsur-unsur seksual dan masih banyak bentuk lainnya hingga pada unsur pemerasan dengan imbalan seks atau uang.
Pelaku kekerasan seksual online pun bisa siapa saja, dari usia, status pekerjaan, status ekonomi, hingga hubungan dengan pelaku. Pelaku pun bisa menggunakan identitas anonim, dan pelaku bisa memainkan psikologis seseorang serta membangun ketergantungan emosional.
“Siapapun bisa menjadi korbannya, jika tidak waspada dan peka, tidak bisa membaca situasi, mungkin belum menjadi netizen yang cerdas dan bijak,” kata Citra.
Sebagai psikolog, dia pun ikut membahas dampak yang bisa dialami korban pelecehan seksual online. Seperti rasa malu dan trauma berkepanjangan, takut melakukan aktifitas sosial dan menjalin hubungan dengan orang lain. Korban pun sulit untuk menghapus jejak digital yang sudah tersebar di internet, kehilangan harga diri dan kepercayaan diri, hingga ada korban yang berniat untuk mengakhiri hidupnya.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Reza Hidayat, CEO Oreima Films, Dino Hamid, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia, dan Mardiana R.L, Vice Principal Kinderhouse Pre-School.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital, untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.