Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan adanya lonjakan penerimaan bea keluar dari nikel mentah sejak adanya kepastian larangan ekspor komoditas tersebut mulai Januari 2020.
“Realisasi mulai melonjak pada September atau sejak adanya moratorium,” ujar Heru
Heru menjelaskan penerimaan nikel hingga 31 Oktober 2019 sudah mencapai Rp1,1 triliun atau meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan penerimaan nikel sepanjang tahun 2018 sebesar Rp659 miliar.
Sejak rencana pelarangan tersebut muncul, tercatat penerimaan nikel pada September mencapai Rp170 miliar dan pada Oktober sebesar Rp300 miliar.
Realisasi itu mengalami pertumbuhan drastis dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu 191 persen pada September dan 298 persen pada Oktober.
Dalam periode September-Oktober ini, otoritas bea cukai juga melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait ekspor nikel.