Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) terkait perpajakan dan retribusi untuk mendorong masuknya investasi.
“Kita akan melakukan evaluasi terhadap Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Ini dikaitkan dengan kebijakan fiskal nasional dengan tujuan mendorong investasi,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.
Prima menuturkan pemerintah ingin pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak mengganggu iklim investasi karena kini setiap daerah memilih batas atas dan tengah terhadap ketentuan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Bervariasi ada yang ambil tengah dan atas jadi ini menimbulkan kompetisi satu daerah dengan daerah lain,” ujarnya.
Menurut Prima, hal tersebut menimbulkan kompetisi antara satu daerah dengan lainnya sehingga pemerintah ingin merasionalkan tarif pajak yang berlebihan dengan penetapan tarif berlaku nasional.
“Tarif pajak daerah dirasionalisasikan misalkan tadi 5 persen ternyata secara ekonomi harusnya 3 persen atau 2,5 persen maka pemerintah pusat dapat melakukan penetapan tarif yang berlaku nasional,” jelasnya.