•
Jakarta, 28 Maret 2025 — Menanggapi perbincangan publik yang berkembang terkait temuan mikroplastik pada kantong teh celup Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan bahwa BPOM memastikan bahwa produk-produk yang terdaftar telah sesuai persyaratan dan secara rutin melakukan audit terhadap produk-produk yang beredar.
Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan tersebut dan akan memperbarui informasi kepada publik setelah hasil penelusuran selesai.
“Kami masih melakukan penelusuran sehingga belum bisa memberikan jawaban pasti saat ini. Namun dapat kami pastikan, produk-produk yang sudah terdaftar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Eka pada Kamis (27/3).
Ia juga menegaskan bahwa BPOM secara rutin melakukan audit bulanan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar, serta inspeksi insidental apabila ada isu tertentu. Selain itu, BPOM menjalankan intensifikasi pengawasan tematik sesuai dengan tren dan isu yang berkembang di masyarakat.
Perlu diketahui, informasi teknis mengenai bahan pembuatan kantong teh celup ini bukanlah hal baru. Penjelasan tersebut pernah dirilis BPOM dilaman resminya pada tahun 2016 sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap keamanan kemasan pangan. Saat itu, BPOM juga menyampaikan bahwa industri kertas untuk kemasan pangan tidak lagi menggunakan senyawa klorin sebagai bahan pemutih, dan hal tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penilaian keamanan produk.
BPOM sudah memberikan penjelasan resmi bahwa kantong teh celup umumnya terbuat dari bahan kertas kraft yang dilapisi plastik polietilen (PE) untuk fungsi perekatan panas. Selain itu, beberapa produk menggunakan kantong teh berbahan nilon, PET (polyethylene terephthalate), atau PLA (polylactic acid). Polietilen yang digunakan memiliki titik leleh di atas suhu air mendidih sehingga tidak meleleh saat diseduh. Semua bahan ini telah melalui evaluasi keamanan pangan, termasuk pengujian terhadap batas migrasi zat dari kemasan ke dalam makanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.
Dengan demikian, BPOM menegaskan bahwa selama produk teh celup telah terdaftar secara resmi, masyarakat tidak perlu panik karena produk tersebut telah dievaluasi dari berbagai aspek, termasuk keamanan bahan kemasannya. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar produk melalui laman resmi BPOM untuk memastikan keamanannya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara ilmiah.