Info Bisnis id
No Result
View All Result
Saturday, March 28, 2026
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Hingga 30 April 2026, Kemenkeu Longgarkan Pelaporan SPT Tahunan

by infobisnis@admin
March 26, 2026
0
Penerimaan Pajak Sudah Tembus Rp1.000 Triliun
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026, dengan dasar aturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

Perpanjangan ini dipertimbangkan karena periode pelaporan bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri, yang secara praktis mengurangi waktu efektif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan tekanan administratif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi relaksasi pelaporan, termasuk kemungkinan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan setelah batas waktu normal. Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi fleksibilitas kebijakan fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sesuai aturan, batas pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah mempertimbangkan kondisi khusus tahun ini untuk memberikan ruang tambahan bagi masyarakat.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hingga 24 Maret 2026, sebanyak 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, sementara 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Angka ini mencerminkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, namun masih menyisakan potensi peningkatan kepatuhan.

Secara global, tren digitalisasi perpajakan terus meningkat. Laporan OECD mencatat bahwa lebih dari 85% administrasi pajak di negara anggota telah mengadopsi sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan, termasuk melalui pelaporan daring seperti Coretax di Indonesia.

Pemerintah juga menyediakan berbagai kemudahan layanan, mulai dari Coretax Form untuk SPT nihil hingga layanan bantuan melalui Kring Pajak dan kantor pajak terdekat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan sekaligus meningkatkan kenyamanan wajib pajak.

Dalam konteks ini, pemerintah mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi penerimaan negara. “Perpanjangan ini memberi ruang bagi wajib pajak, namun tetap perlu dimanfaatkan untuk melapor tepat waktu,” menjadi pesan kunci, mengingat keterlambatan tetap berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Begini Nasib Terkini Dua Kapal Pertamina yang Masih Tersandera di Selat Hormuz

Indonesia Tak Boleh Lewat Selat Hormuz, Pemerintah Cari Sumber Minyak Alternatif

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Begini Nasib Terkini Dua Kapal Pertamina yang Masih Tersandera di Selat Hormuz

Indonesia Tak Boleh Lewat Selat Hormuz, Pemerintah Cari Sumber Minyak Alternatif

March 27, 2026
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Tambang Martabe Kembali Beroperasi, UNTR Prioritaskan Kepatuhan Lingkungan

March 27, 2026
Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton

AMMN Targetkan Produksi Konsentrat 900 Ribu Ton di 2026

March 27, 2026
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Cadangan Minyak RI Cukup 24 Hari, Pemerintah Jaga Pasokan Tetap Stabil

March 27, 2026

Recent News

Begini Nasib Terkini Dua Kapal Pertamina yang Masih Tersandera di Selat Hormuz

Indonesia Tak Boleh Lewat Selat Hormuz, Pemerintah Cari Sumber Minyak Alternatif

March 27, 2026
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Tambang Martabe Kembali Beroperasi, UNTR Prioritaskan Kepatuhan Lingkungan

March 27, 2026

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In