Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026, dengan dasar aturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Perpanjangan ini dipertimbangkan karena periode pelaporan bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri, yang secara praktis mengurangi waktu efektif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan tekanan administratif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi relaksasi pelaporan, termasuk kemungkinan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan setelah batas waktu normal. Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi fleksibilitas kebijakan fiskal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sesuai aturan, batas pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, pemerintah mempertimbangkan kondisi khusus tahun ini untuk memberikan ruang tambahan bagi masyarakat.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hingga 24 Maret 2026, sebanyak 8,87 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, sementara 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Angka ini mencerminkan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, namun masih menyisakan potensi peningkatan kepatuhan.
Secara global, tren digitalisasi perpajakan terus meningkat. Laporan OECD mencatat bahwa lebih dari 85% administrasi pajak di negara anggota telah mengadopsi sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan, termasuk melalui pelaporan daring seperti Coretax di Indonesia.
Pemerintah juga menyediakan berbagai kemudahan layanan, mulai dari Coretax Form untuk SPT nihil hingga layanan bantuan melalui Kring Pajak dan kantor pajak terdekat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan sekaligus meningkatkan kenyamanan wajib pajak.
Dalam konteks ini, pemerintah mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi penerimaan negara. “Perpanjangan ini memberi ruang bagi wajib pajak, namun tetap perlu dimanfaatkan untuk melapor tepat waktu,” menjadi pesan kunci, mengingat keterlambatan tetap berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.












