Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Bank Neo Commerce dengan membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I. Keputusan ini diambil setelah perseroan dinilai tidak menjalankan aktivitas sesuai izin dalam jangka waktu satu tahun.
Sanksi tersebut diumumkan secara resmi pada 26 Maret 2026, berdasarkan hasil pengawasan OJK di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Langkah ini mencerminkan komitmen regulator dalam memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
Deputi Komisioner OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi menyeluruh. “Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) dalam POJK Nomor 21/POJK.04/2021, yang mengatur kewajiban aktivitas bagi mitra pemasaran perantara pedagang efek. Dalam hal ini, Bank Neo Commerce tidak menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud dalam periode yang ditentukan sejak memperoleh izin.
Dengan adanya sanksi tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran di pasar modal. Selain itu, perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran pungutan maupun denda yang mungkin masih tertunda.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan OJK dalam menjaga integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan transparan.
Secara industri, pengawasan terhadap lembaga keuangan terus diperketat seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan, termasuk di sektor digital banking dan pasar modal. OJK mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 12 juta pada 2025, meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan investor. Dengan penegakan sanksi ini, OJK mengirimkan sinyal kuat bahwa setiap pelaku industri harus menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, sekaligus memastikan stabilitas dan perlindungan konsumen di sektor keuangan tetap terjaga.












