Lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah dinilai meningkatkan tekanan terhadap kebijakan energi domestik, termasuk potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam situasi ini, penyesuaian harga dinilai menjadi langkah rasional untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah tekanan lebih dalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ekonom Universitas Negeri Surabaya, Hendry Cahyono, menilai tekanan global saat ini telah melampaui asumsi dasar ekonomi pemerintah. Ia menyebut harga minyak dunia berpotensi menembus di atas US$100 per barel, jauh di atas asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 yang berada di level US$70 per barel.
“Kondisi geopolitik sekarang membawa pemerintah dalam dilema yang sulit. Akan mempertahankan daya beli dengan risiko disiplin fiskal terabaikan atau menaikkan BBM dengan risiko inflasi bahkan stagflasi,” ujarnya, menggambarkan kompleksitas pilihan kebijakan yang dihadapi pemerintah.
Dalam kondisi tersebut, kenaikan harga BBM dinilai semakin sulit dihindari. Jika harga tidak disesuaikan, beban subsidi energi akan melonjak signifikan dan berpotensi mendorong defisit APBN melewati batas aman 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), yang selama ini menjadi acuan disiplin fiskal.
Hendry menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar US$1 per barel dapat menambah beban subsidi dan kompensasi energi hingga Rp10,3 triliun, serta memperlebar defisit sekitar Rp6,8 triliun. Angka ini menunjukkan sensitivitas tinggi APBN terhadap fluktuasi harga energi global.
Dengan asumsi harga minyak berada di kisaran US$85–92 per barel, harga BBM jenis Pertalite diperkirakan naik 5–10% menjadi sekitar Rp10.500–Rp11.000 per liter, sementara solar subsidi berpotensi naik ke kisaran Rp7.150–Rp7.500 per liter. Dalam skenario ini, defisit APBN masih dapat dijaga mendekati ambang batas 3% PDB.
Namun, jika harga minyak bertahan di atas US$100 per barel dalam jangka waktu lama, tekanan fiskal akan semakin berat. Harga Pertalite diproyeksikan dapat naik hingga 15–20% menjadi Rp11.500–Rp12.000 per liter, sedangkan solar berpotensi mencapai Rp7.800–Rp8.200 per liter, dengan risiko defisit APBN melampaui 3% hingga sekitar 3,6% PDB.
Secara global, permintaan energi diperkirakan terus tumbuh sekitar 1–2% per tahun hingga 2030, sementara ketidakpastian geopolitik menjaga volatilitas harga minyak tetap tinggi. Dalam konteks ini, kenaikan harga BBM menjadi konsekuensi kebijakan yang sulit dihindari. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi seperti bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran, agar risiko inflasi dan potensi stagflasi dapat diminimalkan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal jangka panjang.












