Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang akan efektif berlaku pada 10 November 2026. Kebijakan ini diambil sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria delisting, baik akibat kondisi fundamental yang memburuk maupun pelanggaran ketentuan perdagangan di bursa.
Dari total 18 emiten, tujuh perusahaan harus delisting karena dinyatakan pailit atau mengalami kondisi signifikan yang mengganggu kelangsungan usaha. Sementara itu, 11 emiten lainnya terkena delisting akibat suspensi perdagangan yang berlangsung lebih dari 50 bulan tanpa perbaikan kondisi.
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek yang efektif pada 10 November 2026,” ujar Vera, menegaskan komitmen BEI dalam menegakkan aturan pasar.
Emitennya mencakup sejumlah nama seperti PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), hingga PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) yang terdampak kondisi pailit. Sementara itu, emiten lain seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) harus keluar dari bursa akibat suspensi berkepanjangan.
Fenomena delisting ini mencerminkan tantangan struktural di pasar modal Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah emiten yang mengalami suspensi panjang meningkat, seiring tekanan likuiditas dan tata kelola, terutama pada sektor properti, tekstil, dan teknologi.
BEI juga mengimbau seluruh emiten terdampak untuk melakukan buyback saham sebelum tanggal efektif delisting, dengan batas akhir keterbukaan informasi pada 10 Mei 2026 dan periode pelaksanaan hingga 9 November 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi investor publik.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi sinyal penguatan disiplin pasar. Dengan jumlah investor pasar modal Indonesia yang telah melampaui 12 juta SID pada 2025, peningkatan kualitas emiten menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan investor serta mendorong pertumbuhan pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.












