Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu industri elektronika dan telematika di Tanah Air agar mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya guna menarik investasi melalui penumbuhan industri pendukung atau komponen.
“Kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu.
Menperin menegaskan implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.
“Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” ujar Menperin.
Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.