Pergerakan hoaks dipermudah oleh penggunaan media sosial yang masif oleh masyarakat dan keberadaan media sosial itu sendiri. Terlebih pada masyarakat yang kurang berpikir kritis juga mereka shock dengan kehadiran teknologi informasi di tengah-tengah mereka.
Sebab, tidak ada pihak resmi yang menyaring isi informasi, kontrol informasi ini sepenuhnya ada di tangan masyarakat. Bagaimana kesadaran masyarakat dalam memilah informasi yang akan mereka konsumsi? Itto Turyandi, Wakil Direktur Karang Taruna Institut Jawa Barat sependapat dengan hal itu, menurutnya hoaks memanfaatkan masyarakat memiliki pengetahuannya yang rendah atau rawan dalam mengelola informasi.
“Yakni pada generasi muda yang sedang senangnya mencari apapun informasi maka generasi muda ini harus sering diberi pemahaman literasi digital. Juga pada kelompok masyarakat usia tua, mereka para imigran digital ini cenderung baru paham akan teknologi ini dan kaget akan banyaknya informasi yang datang,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021).
Maka dari itu, ada cara cerdas untuk menangkal hoaks, kuncinya satu yakni rajin mengecek jika berita melalui website resmi, media massa online jika itu gambar dapat dicek di Google Images. Nanti akan keluar foto yang sama lengkap dengan keterangannya. Sebab, biasanya informasi yang tidak benar memanfaatkan foto lama untuk mengesankan informasi itu benar.
“Waspada dengan artikel yang berjudul provokatif atau memasksa untuk diviralkan atau disebar ulang. Jika Anda menemukan informasi hoaks alangkah lebih baiknya untuk melaporkan ke aduankonten.id itulah partisipasi kita di ruang digital,” jelas Itto.
Jika kita sangat menyadari bahaya informasi hoaks, kita dapat meengikuti grup diskusi anti hoaks seperti Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoaks (FAFHH) atau menjadi relawan di Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang selalu buka pembukaan relawan di setiap daerah. Penting untuk diingat menyebarkan hoaks dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar sesuai pasal 45A UU ITE.
Webinar juga menghadirkan pembicara Dera Firmansyah (Podcaster), Byrlina Gyamitri (psikolog), Aidil Wicaksono (entrepreneur, podcaster), dan Clarissa Darwin sebagai Key Opinion Leader.












